WARTAREPUBLIK.ONLINE, PONTIANAK _ Dugaan korupsi berpotensi penyimpangan terjadi diberapa Dunia pendidikan Tingkat SD/SMP/SMA/Sederajat tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan Barat.
Dugaan kasus penyimpangan pengeloalaan dana Program Indonesia Pintar tersebut banyak viral laporan masyarakat melalui media sosial yang ada kalimantan Barat, salah satunya di kabupaten sambas.
Foto : Temuan buku Tabungan BRI di Ruang T.U. dan diketahui tidak ada pernah masuk.
“Temuan 27 Buku tabungan di Ruang T.U, ini ada kejadian seorang siswa mendapatkan bantuan PIP dari sekolah, dia sudah dapat buku tabungan, tapi selalu di cek tidak pernah ada masuk, tiba tiba tadi pagi di cek buku nya ke BRI ada dana masuk pada tanggal 18/11/2024 dan dibuku itu juga kelihatan uang itu di tarik di hari yang sama pada tanggal 18/11/2024,” ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan.
Yang bikin penasaran siswa dan orang tua siswa tidak pernah merasa tarik uang atau terima uang tapi, di print buku tabungan PIP ada uang yang sudah di tarik di hari uang itu masuk, apakah ada oknum lain yang bisa tarik uang tersebut selain Siswa dan orang tua siswa? karena sudah ditanyakan ke sekolah.”
“Baru kemarin kita mediasi mengenai dugaan penyelewengan dana PIP di disdikbud sambas. Pagi ini kembali menerima pengaduan bahwa Puluhan siswa SMA negeri di kecamatan Teluk keramat yang seharusnya menerima Dana PIP 1.800.000 di potong dan dibagi dua kepada oknum dan hanya mendapat 900rb,” “KEMBALIKAN HAK SISWA.” Keluh wali murid,” dan berapa narasi update situs lain nya informasi dari masyarakat lainnya tak bisa kami tulis ” Beber Andri Mayudi Ketua DPD MAUNG Kalbar. Jumat (07/02/25).
Foto : Ketua DPD MAUNG Kalbar, Andri Mayudi saat berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
“Untuk sementara data yang kami input Ada 21 sekolah dikabupaten Sambas dari SD/SMP/SMA/sederajat dan wa chat dari masyrakat menyapai informasi kami pelajari, tidak menutup kemungkinan kasus ini punya pontensi ada diberapa wilayah kalbar lain nya baik kabupten/kota/provinsi” ? Sambungnya.
Sekitar pukul 13: 20 DPD LSM MAUNG kalbar berserta Wardi; Lembaga LAKSRl (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia), DPW Provinsi Kalimantan Barat dan didamping awak Media GNTVINDONESIA Revie Achary SJ. Mendatangi kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sambas menemui langsung kepada dinas Pendidikan Bapak ARSYAD, S.Pd., M.M. untuk komfirmasi terkait viral dibeberapa sekolah dugaan penyimpangan Dana PIP, “kami heran dengan argumen pak kadis, karena jawaban yang diberikan kurang relevan” Ungkapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan komfirmasi kepada ke Provinsi untuk mendatangi pihak Dinas provinsi kalbar. “Terkait dengan adanya informasi indikasi penyelewangan/Pemotongan keras dana PIP oleh oknum sekolah makin banyak menjadi perhatian masyarakat ? ”
“Maka kami berharap Pihak Komisi Penindakan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan membongkar dugaan Penyelewengan dana PIP hingga tuntas pengaturan dana PIP indikasi tidak tepat sasaran dari Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA ke daerah Provinsi Kalbar” Pintanya.
Padahal Program Indonesia Pintar, merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dilarang Keras! Pemotongan Dana PIP Aspirasi, Tindakan Melanggar Aturan Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap anak bangsa. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa yang membutuhkan.
“Namun, masih ada kasus-kasus pemotongan dana PIP Aspirasi yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak. Apa Itu PIP Aspirasi? Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi adalah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)” Ungkapnya Penuh tanya.
Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, dan keperluan lainnya. PIP Aspirasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki akses pendidikan dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam meraih pendidikan yang layak.
“Kasus Pemotongan Dana Meskipun program ini bertujuan mulia, beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan melanggar aturan dengan cara memotong dana yang seharusnya diterima oleh siswa,” ungkapnya lagi.
Selain itu, Tindakan ini sangat merugikan siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan mereka. Kasus pemotongan dana sering kali melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari pihak sekolah hingga oknum di pemerintahan.
“Konsekuensi Pemotongan dana PIP Aspirasi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap siswa. Selain mengurangi jumlah dana yang seharusnya mereka terima, pemotongan ini juga menyebabkan ketidakpercayaan terhadap program pemerintah. Akibatnya, berdampak tujuan utama dari PIP Aspirasi tidak tepat sasaran,” Lanjut Andri.
Antara lain memberikan kesempatan pendidikan yang setara, menjadi tidak tercapai. Tak hanya itu, pemotongan dana ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah telah menetapkan aturan yang ketat mengenai distribusi dana PIP, dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum. “Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pemotongan dana PIP Aspirasi,” ketusnya.
Langkah Pencegahan Untuk mencegah terjadinya pemotongan dana PIP Aspirasi, beberapa langkah bisa dilakukan, antara lain: Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan siswa mengenai hak-hak mereka terkait dana PIP Aspirasi. Dengan mengetahui hak mereka, siswa dan orang tua dapat lebih waspada terhadap tindakan pemotongan yang tidak sah. Pengawasan Ketat: Pihak terkait, seperti sekolah dan pemerintah daerah, harus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dana PIP.
“Transparansi dalam proses distribusi juga harus dijaga agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pemotongan. Pelaporan dan Sanksi: Menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan tindakan pemotongan dana. Selain itu, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran” Tegasnya.
Jadi kesimpulannya dalam hal pemotongan dana PIP Aspirasi adalah tindakan yang melanggar aturan dan merugikan banyak pihak, terutama siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut. Dengan langkah pencegahan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa dana PIP Aspirasi dapat sampai ke tangan yang berhak dan mendukung pendidikan anak-anak bangsa.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas program ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Mampukah Presiden Prabowo membangun pendidikan Indonesia menuju generasi Indonesia Emas 2045.” Pungkas Ketua DPD MAUNG Kalbar.
(*Tim/Red)